"Jiwasraya harusnya selesai tahun ini, kemarin kan PMN yang tahun ini maupun untuk, sudah disetujui UU APBN, dan kita mau akselerasi restrukturisasi semuanya selesai," bebernya.
Lantas, setelah proses penyelamatan dilakukan, Jiwasraya akan dibubarkan (likuidasi)?
Terkait hal ini, Tiko mengaku pihaknya harus berdiskusi terlebih dahulu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, pembubaran perusahaan asuransi menjadi wewenang OJK.
"Belum, kita fokus perpindahan restrukturisasi ke IFG Life dulu, dan Jiwasraya itu semua pinda yang restruk, kita akan review ke depan antara aset dan liabilitas seperti apa? Nanti kita lihat dengan OJK seperti apa? Karena kalau ranahnya likuidasi asuransi kan OJK yang menentukan," papar dia.
(Feby Novalius)