Adapun, isi surat itu perihal permintaan agar PPKGBK tidak mengganggu bisnis Hotel Sultan dengan menutupi akses masuk hotel legendaris di DKI Jakarta tersebut. Perkaranya, penutupan akses tidak hanya membuat okupansi hotel menurun drastis, tapi juga merugikan karyawan karena ada potensi PHK.
"Langkah pertamanya kami akan bersurat kepada Mensesneg selaku penguasa dari beberapa wilayah yang otoritas begitu, termasuk GBK, dan ada anak buahnya PPKGBK, kan itu hanya eksekutor saja, policy nya ada di Kemensetneg," paparnya.
"Kita akan bersurat secara baik-baik, kami memastikan jangan sampai bisnis di sini terganggu ya, soal kepemilikan biasa kok, ada ratusan perusahaan pindah tangan itu biasa gitu lho, jangan mengganggu karyawan yang ada, dengan cara itu (somasi dan penutupan akses)," ucap dia.
(Feby Novalius)