JAKARTA - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ikut turun tangan di tengah sengketa PT Indobuildco pengelola Hotel Sultan dengan Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) Senayan, Jakarta.
Perkara polemik yang kian memanas berpotensi merugikan karyawan Hotel Sultan. Apalagi, pihak Kuasa Hukum PPKGBK telah memberikan somasi kepada karyawan Hotel Sultan berupa ancaman pidana bila mereka masih melakukan aktivitas di kawasan hotel.
Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat mencatat, ada sekitar 700-800 orang yang dipekerjakan PT Indobuildco, selaku pengelola Hotel Sultan. Karena itu, kepentingan karyawan harus dilindungi.
"Di sini ada 700-800 orang yang mendapatkan imbalan langsung dari Hotel Sultan ini dan kemudian tentunya dengan keluarga dan usaha-usaha yang vendor dan sebagainya juga mendapatkan kerugian," ucap Jumhur Hidayat saat ditemui Wartawan, Senin (6/11/2023).
KSPSI memastikan tidak ada kerugian apapun yang menimpa karyawan hotel, terutama disebabkan oleh hal-hal di luar urusan pekerja.
"Itu tugas kami adalah memastikan kerugian itu tidak boleh menimpa kepada para pekerja. Tugas utama itu, filosofi dari berdirinya serikat pekerja yaitu tidak boleh ada kerugian yang menimpa para pekerja, apalagi disebabkan oleh hal-hal di luar urusan pekerja, kira-kira begitu," bebernya.
Sebagai langkah konkrit, KSPSI segera menyurati Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Jumhur Hidayat menyebut surat akan dikirim Selasa esok hari.
Adapun, isi surat itu perihal permintaan agar PPKGBK tidak mengganggu bisnis Hotel Sultan dengan menutupi akses masuk hotel legendaris di DKI Jakarta tersebut. Perkaranya, penutupan akses tidak hanya membuat okupansi hotel menurun drastis, tapi juga merugikan karyawan karena ada potensi PHK.
"Langkah pertamanya kami akan bersurat kepada Mensesneg selaku penguasa dari beberapa wilayah yang otoritas begitu, termasuk GBK, dan ada anak buahnya PPKGBK, kan itu hanya eksekutor saja, policy nya ada di Kemensetneg," paparnya.
"Kita akan bersurat secara baik-baik, kami memastikan jangan sampai bisnis di sini terganggu ya, soal kepemilikan biasa kok, ada ratusan perusahaan pindah tangan itu biasa gitu lho, jangan mengganggu karyawan yang ada, dengan cara itu (somasi dan penutupan akses)," ucap dia.
(Feby Novalius)