JAKARTA - Berapa denda 1 hari EasyCash? yang perlu masyarakat ketahui. Jangan sampai saat melakukan pinjaman online ini tidak bisa membayar tagihan nantinya.
PT Indonesia Fintopia Technology menyediakan layanan platform Peer-to-Peer (P2P) Lending dengan nama “Easycash”. Easycash berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022.
Easy Cash adalah pembayaran digital dan diawasi OJK. Easy Cash ini menggunakan teknologi canggi untuk membangun jembatan antara pemberi pinjaman dan peminjam. Sehingga segala bentuk risiko dan akibat hukum yang timbul karenanya sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing pihak.
Lalu berapa besaran denda 1 hari Easy Cash?
Dikutip dari beberapa sumber informasi pada, Senin (6/11/2023) bahwa ternyata Easy Cash menerapkan denda perharinya sebesar 0,8% dari jumlah pinjaman yang belum dibayar. Denda ini akan terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Jadi denda ini akan terus bertambah setiap hari hingga penerima dana telah melakukan pelunasan tenor setiap bulannya. Penerima Dana wajib mempertimbangkan tingkat suku bunga pinjaman serta biaya lainnya sesuai dengan kemampuannya dalam melunasi pinjaman sebelum menggunakan Layanan Easy Cash.
Sebagai informasi, sebelum tanggal jatuh tempo pihak Easy Cash akan mengirimkan pesan pengingat berisi jumlah tagihan pembayarannya. Jika tidak bayar tepat waktu maka kamu akan dikenakan denda dengan sistem perhitungan harian.
Demikian sejumlah informasi mengenai besaran denda 1 hari Easy Cash, semoga bermanfaat.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.