JAKARTA - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) telah memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pihak PAKI mendapat dukungan dari tim cyber patrol dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
BACA JUGA:
Kerja sama tersebut berhasil menemukan 243 entitas dan 45 konten pinjol ilegal yang ditemukan di sejumlah website, aplikasi, dan sosial media.
Berikut ini daftar pinjaman online ilegal yang telah diblokir:
BACA JUGA:
1. Rupiah Cash - Cash Pro
2. Dana Rupiah Pinjam Cepat Info