Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman! UMP 2024 Diumumkan 21 November 2023

Chindya Citra Agustina , Jurnalis-Selasa, 07 November 2023 |07:05 WIB
Pengumuman! UMP 2024 Diumumkan 21 November 2023
UMP 2024 Diumumkan. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan penetapan UMP tahun 2024 resmi ditetapkan pada bulan November.

Indah menjelaskan, secara tanggalan penetapan upah minimum yang akan diumumkan pada tanggal 21 November. Namun terkait besarannya, Kemnaker masih melakukan serap aspirasi seluruh pihak, mulai pengusaha, buruh, dan pemerintah.

"Penetapan Upah Minimum tanggal 21 November," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal.

Indah menjelaskan, pihaknya tengah merampungkan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja (UUCK).

Revisi PP tersebut, nantinya yang akan membentuk komposisi besaran kenaikan upah untuk tahun 2024. Sebab dengan adanya revisi UUCK, maka aturan turunan seperti PP 36/2021 juga saat ini tengah direvisi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement