JAKARTA - Waspada peredaran rokok elektrik ilegal dengan pita cukai palsu. Keberadaan rokok ilegal telah menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha dan juga penerimaan negara. Padahal, rokok elektrik atau vape saat ini telah menjadi salah satu sumber penerimaan cukai hasil tembakau.
Bahkan, kalangan pebisnis mengestimasi kerugian dari maraknya peredaran rokok ilegal mencapai Rp18 miliar, baik produk hasil tembakau bernikotin noncair maupun produk hasil tembakau yang menggunakan nikotin cair.
Sejumlah asosiasi dan pelaku usaha rokok elektrik Indonesia berkomitmen untuk melawan produk vape ilegal.
General Manager RELX Internasional di Indonesia, Yudhistira Eka Saputra mengatakan, produksi serta pemasaran vape ilegal dan bercukai palsu dapat menimbulkan ancaman kesehatan bagi konsumen hal itu disebabkan komposisi liquid pada rokok elektrik ilegal tidak melalui proses pengawasan yang ketat. "Berdasarkan temuan, liquid rokok elektrik illegal palsu biasanya merupakan campuran antara minyak kelapa sawit, minyak goreng, alkohol, air distilasi maupun air mineral," ujarnya Rabu (8/11/2023).
"Maka dari itu, kami berkomitmen untuk turut serta melawan peredaran produk REL ilegal, serta mendukung langkah pemerintah melalui pemberian informasi yang dapat kami berikan guna mengembangkan strategi untuk menanggulangi peredaran produk ilegal," katanya.