Yudhistira menambahkan, untuk mengurangi dampak kerugian akibat produk rokok ilegal, diperlukan edukasi kepada penjual produk rokok agar dapat membedakan pita cukai asli dan palsu.
Menurutnya, sosialisasi juga perlu dilakukan dengan masif kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mendominasi agen pemasar rokok elektrik namun masih belum memiliki pemahaman soal penyematan cukai.
(Feby Novalius)