JAKARTA - Seleksi kompetensi pelamar formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tahun Anggaran 2023 berlangsung hari ini, Jumat (10/11/2023).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan persyaratan wajib bagi peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 dengan menggunakan tiga dokumen penting.
Sebagai informasi, seleksi kompetensi ini akan dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Tahap ini akan diikuti oleh 94 pelamar PPPK di Kementerian PANRB yang akan menjalani ujian di 24 titik lokasi. Sementara itu, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan akan dilaksanakan setelah seluruh rangkaian Seleksi Kompetensi dengan CAT selesai dan jadwalnya akan diumumkan kemudian.
Untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT, peserta harus hadir 90 menit sebelum sesi ujiannya dimulai.
Peseta harus menggunakan baju kemeja berwarna putih polos dipadukan dengan celana panjang/rok berwarna hitam (bukan jeans) dan sepatu berwarna hitam tertutup. Bagi pelamar wanita yang menggunakan jilbab, jilbab yang digunakan juga harus berwarna hitam.