Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biaya Layanan Jadi Satu dengan Bunga Pinjol, Ini Penjelasan OJK

Biaya Layanan Jadi Satu dengan Bunga Pinjol, Ini Penjelasan OJK
OJK satukan biaya layanan dan bunga pinjol. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Biaya layanan pinjaman online (pinjol) menjadi momok bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan biaya layanan membuat tagihan pinjaman di platform pinjol membengkak.

Selain itu, banyak perusahaan penyelenggara pinjol yang tidak transparan menyampaikan besaran biaya layanan. Kebanyakan dari mereka tidak mencantumkan besaran biaya layanan yang justru lebih besar dari bunga per hari.

Dalam aturan terbaru yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni, Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, telah diatur mengenai baiya layanan yang sudah menjadi dengan bunga pinjaman atau disebut dengan manfaat ekonomi.

Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, serta biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

“Kami di SE pakai istilah manfaat ekonomi, karena di manfaat ekonomi itu kolektif, berbagai biaya segala macam sudah tercantum. Manfaat ekonomi juga kondusif di fintech syariah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap LPBBTI Periode 2023-2028 di Hotel Four Seasons Jakarta pada Jumat (10/11/2023).

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement