Samukrah meyakini bahwa pada dasarnya negara Indonesia juga dapat mengalami kerugian besar jika rancangan aturan ini diberlakukan karena berpotensi untuk menumbuhkan industri rokok ilegal, dan lolos dari pengenaan pajak.
“Menurut saya, pemerintah (Kemenkes) ini membuka ruang dan kran selebar-lebarnya untuk rokok ilegal. Padahal, ini yang harus dipikirkan,” ujarnya.
Secara terpisah, Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Ali Ridho, menegaskan bahwa industri tembakau dan ekosistemnya legal dan konstitusional sehingga harus mendapatkan perlindungan secara hukum dari negara.
Bahkan, terdapat setidaknya 11 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ekosistem pertembakauan, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung. Sebanyak enam putusan di antaranya adalah putusan langsung yang menyebutkan bahwa ekosistem pertembakauan adalah entitas yang legal.
“Ekosistem pertembakauan adalah konstitusional yang harus dilindungi,” ungkap Ali.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)