Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

1,5 Juta Petani Kompak Tolak Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 10 November 2023 |20:00 WIB
1,5 Juta Petani Kompak Tolak Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan
Petani tolak aturan RPP Kesehatan (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA – 1,5 juta petani menolak aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah menolak aturan yang mengatur produk tembakau dalam RPP Kesehatan.

“Ketika industri tembakau digusur maka artinya sama saja Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang kami untuk menanam tembakau," ujar APTI Pamekasan, Samrukah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/11/2023).

Aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai sebagai upaya untuk melarang pergerakan produk tembakau dari hulu sampai hilir. Di hulu, aturan RPP Kesehatan mendorong alih tanam bagi para petani tembakau untuk menanam jenis komoditas lain.

“Ini hal yang tidak bisa semudah itu dilakukan. Belum ada tanaman lain yang bisa menjadi solusi dan setara dengan tembakau. Lagi pula, ini adalah warisan sumber kehidupan kami secara turun temurun dari para leluhur,” sambungnya.

Maka, Samukrah menegaskan, pihaknya bersama sekitar 1,5 juta petani tembakau lainnya akan terus menyuarakan penolakan terhadap aturan tersebut. Terlebih, banyaknya larangan terhadap produk tembakau serta perintah alih tanam pada RPP Kesehatan dinilai sebagai jalan untuk mengakomodir kepentingan sepihak tanpa mempedulikan nasib rakyat yang menggantungkan hidupnya di industri pertembakauan.

“Negara kita ini berbeda. Mereka tidak tahu realita di lapangan dan seperti apa nasib yang akan dialami oleh warga negara Indonesia, terutama petani tembakau,” lanjut Samrukah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement