Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Asosiasi Periklanan dan Media Beri Masukan soal RPP Kesehatan, Begini Isinya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 10 November 2023 |20:24 WIB
Asosiasi Periklanan dan Media Beri Masukan soal RPP Kesehatan, Begini Isinya
Asosiasi periklanan tolak aturan RPP Kesehatan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Berdasarkan data TV Audience Measurement Nielsen, iklan rokok bernilai lebih dari 9 Triliun Rupiah termasuk dalam sepuluh besar kontributor belanja iklan media di Indonesia. Sementara kontribusi tembakau terhadap media elektronik mencapai sekitar 20% dari total pendapatan dari media digital di Indonesia dan mencapai nilai ratusan miliar per tahun.

Selain itu, berdasarkan data dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2021, industri kreatif juga menyerap lebih dari 725 ribu tenaga kerja secara langsung. Secara umum, multi sektor di industri kreatif juga memperkerjakan 19,1 juta tenaga kerja. Sementara dengan regulasi yang berlaku saat ini, data menunjukkan bahwa kontribusi industri iklan rokok telah menunjukkan penurunan 9-10%.

Sehingga menurut Asosiasi, rencana pelarangan total iklan pada pasal pengamanan zat adiktif RPP Kesehatan akan secara langsung mengurangi pendapatan industri kreatif, hiburan, periklanan, serta media-media yang menggantungkan pemasukannya dari penerimaan iklan dan promosi seperti TV, digital, dan media luar ruang.

"Hal ini juga akan berdampak terhadap keberlangsungan usahanya dan nasib tenaga kerja yang menggantungkan pekerjaannya kepada mata sektor tersebut," sambungnya.

Berdasarkan masalah tersebut, Asosiasi Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran membuka diskusi terbuka dengan pemerintah untuk membicarakan lebih lanjut terkait masukan untuk penyusunan RPP tersebut.

"Kami terbuka dalam diskusi proses penyusunan kebijakan agar dalam perubahannya tidak merugikan para pelaku industri kreatif serta tepat sasaran dalam mendukung upaya Pemerintah dan berharap agar dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan yang akan," tulis surat tersebut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement