Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap! PNS Tidak Capai Target Kinerja Bisa Dipecat

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 13 November 2023 |20:09 WIB
Siap-Siap! PNS Tidak Capai Target Kinerja Bisa Dipecat
Aturan Turunan UU ASN. (Foto :Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang menyusun 16 aturan pelaksana setelah disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan time line yang dibuat, Menteri PANRB Azwar Anas menargetkan 16 aturan pelaksana itu ditargetkan rampung pada 31 April 2023 mendatang yang saat ini tengah dibahas dengan instansi pemerintah lainnya.

"Kami sudah menyiapkan time line terkait aturan pelaksana ini, yang ditargetkan selesai tanggal 31 April, strategi pemerintah melakukan upaya, salah satunya adalah melakukan perumusan dengan instansi pemerintah lainnya," ujar Azwar Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (13/11/2023).

Adapun beberapa aturan turunan yang saat ini tengah disusun dan ditargetkan rampung pada April 2024 mendatang antara lain terkait penguatan budaya kerja dan citra institusi, yang saat ini dinilai berbeda antar instansi pemerintah.

"Seperti kondisi sekarang, yang mana instansi pemerintah memiliki nilai dasar masing-masing, yang sangat rentan diubah apabila terjadi perubahan kepemimpinan," kata Anas.

Selain itu juga bakal disusun aturan turunan soal perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja PPPK, jabatan manajerial dan non manajerial, resprokal ASN dan prajurit TNI/Polri, perbaikan kesejahteraan ASN, hak dan Kewajiban ASN, penetapan kebutuhan ASN, pengadaan CASN, serta penguatan sistem manajemen kinerja.

"Terkait perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja PPPK, diperlukan perluasan konsep PPPK agar pegawai dapat bekerja secara paruh waktu sesuai kesepakatan kerja," lanjutnya.

Lewat RPP soal resprokal ASN dan prajurit TNI/Polri, Azwar menjelaskan pihaknya bakal mengatur pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI/Anggota Polri yang dilakukan secara terbatas pada instansi pusat tertentu dan selektif pada jabatan ASN tertentu yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Instansi pusat tertentu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement