JAKARTA - Simpanan nasabah bank yang dijamin LPS terbesar di dunia. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana nasabah sebesar Rp2 miliar.
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih menegaskan hal itu sesuai mandat Undang-Undang yang telah diamanatkan. Adapun dalam UU Nomor 24 tahun 2004 bahwa LPS itu sebagai penjamin simpanan nasabah.
"Di situ ditekankan bahwa penjaminan minimal 90% dari total nasabah yang ada di Indonesia. Nah kalau dari sisi nilai simpanan yang dijamin maksimum Rp2 miliar ini juga merupakan keputusan dari pemerintah yang kalau kita ingat awalnya hanya Rp100 juta," kata Lana dalam Market Review IDX, Rabu (15/11/2023).
Kemudian, lanjut Lana, Indonesia menghadapi di tahun 2008 ada krisis global yang di situ ada beberapa negara yang memberikan bahkan full penjaminan.
"Untuk Indonesia saat itu tidak sampai full warranty, tapi dinaikkan dari Rp100 juta menjadi Rp2 miliar, nah ini atas keputusan pemerintah dan disetujui oleh DPR," katanya.
Kemudian Rp2 miliar ini tentu ada pertimbangannya atas dasar apa. LPS sejak dahulu merasa simpanan yang dijamin itu aman. LPS melakukan kajian mengapa besaran Rp2 miliar tersebut muncul dan dibandingkan ke negara lain.
"Di negara yang emerging market pada saat 2008 bahkan Malaysia memberikan full warranty pada saat itu, tetapi Indonesia memilih yang di tengah-tengah, 28 kali dari PDB per kapita kita," ujarnya.
Dengan demikian, LPS melihat nilai Rp2 miliar cukup aman dan memberikan kepercayaan kepada publik bahwa simpanan di bank yang dijamin oleh LPS ini relatif aman. Simpanan tersebut terdiri dari tabungan, giro dan deposito.
Sementara itu, LPS melihat perkembangan industri perbankan sejauh ini menunjukkan kondisi yang sangat stabil. Dengan pertumbuhan dari dana pihak ketiga (DPK) yang terus meningkat, masih tumbuh sekitar 6%. meski ada sedikit perlambatan.