JAKARTA - Pemerintah menerbitkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Didalamnya tertera formula kenaikan upah di satu Provinsi, Kabupaten/Kota pada 2024.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, salah satu perbedaan mencolok regulasi tentang pengupahan pada tahun ini jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu adanya variabel indeks tertentu.
Pada formula pengupahan tahun ini, Kemnaker menambahkan variabel indeks tertentu untuk dikalkulasikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sehingga di akhir muncul presentase keniakan upah pada tahun 2024 mendatang.
"Kenapa ada indeks tertentu, karena memang itu variabel yang dalam teori ekonomi disebut alfa, jadi bukan akal-akalan, alfa itu variabel yang mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Dita dalam Market Review IDXChannel, Rabu (15/11/2023).
Lebih lanjut, Dita menjelaskan Kemnaker telah menetap range angka 0,10-0,30 untun mengukur nilai kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di suatu provinsi.
Jika makin tinggi kontribusi pekerja yang mendorong industri manufaktur dan mendongkrak ekonomi, maka akan memberikan nilai alfa yang tinggi juga. Sehingga dalam kalkulasi akhir nantinya angka kenaikan gaji buruh pada 2024 menjadi lebih besar.
Begitu pun sebaliknya, jika kontribusi pekerja sedikit terhadap pertumbuhan ekonomi, maka akan menghasilkan nilai alfa yang rendah juga sehingga dalam kalkulasi akhir besaran kenaikan upah tidak terlalu tinggi.