Pertama, NIK bukanlah nomor acak melainkan nomor yang berisikan suatu kode tertentu, dan NIK pada KTP menyimpan berbagai informasi data pribadi seperti agama, jenis kelamin, alamat, status, hingga kewarganegaraan. Kedua, NIK seseorang rentan disalahgunakan, salah satunya bisa digunakan untuk mendaftar sebagai pinjaman online maupun terjadinya kebocoran data pribadi.
BACA JUGA:
Salah satu hal yang wajib diwaspadai agar nomor KTP atau NIK kita tidak tersebar luas adalah dengan berhati-hati dalam memberikan data pribadi. Pastikan bahwa NIK anda harus diberikan melalui suatu proses yang dapat dipertanggungjawabkan, serta lakukan pengecekan secara berkala untuk mencegah terjadinya kebocoran data diri.
Maka dari itu, jika menemukan seseorang yang menggunakan data kita tanpa izin, maka hal tersebut termasuk kedalam kejahatan data pribadi, dan dapat dijatuhi hukuman pidana.
NIK atau nomor KTP merupakan sumber utama data pribadi, sehingga kerahasiaan harus terjamin. Melalui hal ini diatur juga dalam UU PDP terkait perlindungan data pribadi. Hal ini tertulis dalam UU 24 tahun 2013 Pasal 79 ayat 3, yang mengatur mengenai larangan petugas dan pengguna untuk menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.
Oleh karena itu, jika ditemukan kesengajaan dalam menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi seperti KTP atau sekedar nomor KTP, maka akan dijatuhi sanksi pidana berupa hukuman paling lama 2 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.
Dengan demikian menjawab pertanyaan mengapa pengguna tidak boleh sembarangan memberikan data berupa nomor KTP. Karena hanya dengan nomor tersebut saja, seseorang bisa dengan mudah mengakses data pribadi anda, dan hal tersebut akan menjadi celah terjadinya perilaku kejahatan.
Pastikan untuk selalu waspada sebelum memberikan data diri atau foto KTP kepada berbagai pihak atau instansi. Pastikan kembali keamanan data pribadi anda terjaga dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Zuhirna Wulan Dilla)