Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! 10 Larangan Pose Foto bagi PNS Selama Pemilu

Asla Lupanda , Jurnalis-Jum'at, 17 November 2023 |13:47 WIB
Catat! 10 Larangan Pose Foto bagi PNS Selama Pemilu
Larangan pose foto untuk PNS selama pemilu (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – 10 pose yang dilarang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa pemilu 2024. PNS atau ASN dilarang berfoto dengan pose yang menunjukkan dukungan politik.

ASN diharuskan menjadi pihak yang netral selama menjelang pemilu 2024. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Aturan ini ditandatangani oleh BKN bersama KemenPANRB, Kemendagri, KASN dan Bawaslu. Dilansir dari Instagram @bkngoidofficial, Jumat (17/11/2023), pose-pose yang dilarang untuk digunakan para ASN adalah sebagai berikut :

1. Pose unjuk jempol

2. Pose unjuk jempol dan kelingking (seperti isyarat telepon)

3. Pose dua jari jempol dan telunjuk menghadap atas

4. Pose dua jari jempol dan telunjuk seperti angka 7

5. Pose saranghae

6. Pose tiga jari

7. Pose dua jari (pose peace)

8. Pose lima jari

9. Pose dengan jari telunjuk (pose angka satu)

10. Pose unjuk jempol, jari telunjuk dan kelingking (pose metal)

Selain pose-pose diatas, ASN diperbolehkan berpose dengan menggunakan jari. Tak hanya larangan pose jari, ASN juga dilarang untuk mengunggah foto yang berkaitan dengan pemilu maupun atribut partai politik (parpol) ke media sosial.

Pelanggaran atas asas netralitas ini akan dijatuhi sanksi moral pernyataan secara tertutup atau terbuka. ASN yang melanggar juga berpotensi mendapat hukuman disiplin sedang atau berat hingga diberhentikan secara tidak terhormat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement