Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Duit Pensiun Jokowi & Ma'ruf Amin

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 17 November 2023 |19:45 WIB
Segini Duit Pensiun Jokowi & Ma'ruf Amin
Joko Widodo (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Mengulik segini duit pensiun Jokowi & Ma'ruf Amin setelah habis masa jabatannya pada tahun 2024. Sebagai pemimpin negara sekaligus abdi negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin akan mendapatkan tunjungan akhir sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil presiden serta berkas presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Untuk itu segini duit pensiunan Jokowi & Ma'ruf Amin dengan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Hal ini berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU isebutkan, gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu, pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Hal itu sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement