Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Terbaru Konflik Hotel Sultan, Serikat Buruh Geruduk Kantor Pengelola GBK

Nurfathiya Efsya , Jurnalis-Sabtu, 18 November 2023 |08:30 WIB
6 Fakta Terbaru Konflik Hotel Sultan, Serikat Buruh Geruduk Kantor Pengelola GBK
Hotel Sultan Milik Negara (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) telah mencapai titik klimaks yang mendapat perhatian luas, khususnya terhadap para pekerja atau karyawan.

Berikut Okezone rangkum fakta terbaru konflik hotel sultan, serikat buruh geruduk kantor pengelola GBK, pada Sabtu (18/11/2023):

1. Karyawan diberikan somasi

Para pekerja atau karyawan Hotel Sultan & Residence Jakarta telah diberikan somasi terbuka oleh kuasa hukum PPKGBK.

Dari somasi tersebut, pihak PPKGBK memberi ancaman pidana terhadap karyawan hotel dan apartemen jika mereka yang masih bekerja atau melakukan aktivitas.

2. KSPSI protes

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) telah mendatangi Kantor Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno pada Senin, 13 November 2023 akibat dari polemik pengosongan Hotel Sultan.

Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat mengatakan, pihaknya akan berdialog dan menyampaikan keluh-kesah dan ketakutannya.

3. Penutupan jalan dinilai membahayakan

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memprotes keras tindakan penutupan, barikade jalan masuk hotel dan apartemen secara permanen yang dinilai membahayakan keselamatan jiwa para pekerja.

4. Buka Pintu Masuk

Selain itu, KSPSI mendesak PPKGBK untuk membuka pintu masuk Hotel Sultan.

“Selesaikanlah sengketa dengan baik di Pengadilan, tidak dengan cara yang membahayakan seperti dilakukan PPKGBK selama ini,” ujar Jumhur.

5. Penurunan penghasilan

Dikarenakan penutupan jalan menuju hotel dan apartemen, mengakibatkan penurunan okupansi atau tingkat hunian hotel. Tercatat, okupansi hotel menurun hingga di bawah 10 persen.

Jumhur memandang hal itu berdampak pada penurunan penghasilan para pekerja.

6. Karyawan minta diselesaikan secara hukum

Menurut KSPI bahwa sengketa antara PPKGBK dengan PT Indobuildco tidak perlu menyeret kepentingan karyawan. Justru persoalan keduanya harus diselesaikan secara hukum.

“Yang tidak wajar adalah jika pekerja diseret dalam kasus bahkan diancam pidana. Cara ini kami nilai sebagai premanisme yang tidak menghormati hukum ketenagakerjaan dan pekerja sebagai manusia yang memiliki martabat,” papar Jumhur.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement