JAKARTA - Dewan Pengupahan Nusa Tenggara Barat merekomendasikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2024 kepada Gubernur NTB menjadi Rp2,4 juta lebih.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi menyatakan kenaikan UMP diputuskan dalam sidang dewan pengupahan untuk menentukan usulan penetapan UMP 2024.
"Jumat (17/11/2023) kita sudah bahas tentang PP No. 51 Tahun 2023 yang menjadi referensi dalam penetapan UMP tahun 2024. Namun karena semua pihak butuh lebih banyak waktu untuk bermusyawarah, maka hari ini kita sidang untuk menetapkan usulan UMP yang akan kita bawa ke gubernur," ujarnya usai siding dikutip Antara, Senin (20/11/2023).
Sidang tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Kadisnakertrans NTB selaku Ketua Dewan Pengupahan NTB dan dihadiri oleh 13 dari 17 Dewan Pengupahan NTB yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur akademisi, unsur pengusaha (APINDO), dan unsur serikat pekerja.
Ia menjelaskan, bahwa sidang kali ini merupakan sidang lanjutan atas pra sidang dewan pengupahan hari Jumat (17/11/2023). Dalam sidang tersebut, dewan pengupahan mengeluarkan tujuh butir rekomendasi kepada Gubernur NTB terkait penetapan UMP tahun 2024.