Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Semua Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2024 Hari Ini

Arfiah , Jurnalis-Selasa, 21 November 2023 |10:42 WIB
Ingat! Semua Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2024 Hari  Ini
Menaker Ida Fauziyah ingatkan pemda soal penetapan UMP 2024. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan para gubernur soal pengumuman penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 paling lambat harus disampaikan pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten dan kota tahun mesti ditetapkan paling lambat 30 November 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para gubernur, bupati, dan wali kota bahwa kebijakan mengenai penetapan upah minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang diberlakukan sejak 10 November 2023.

 BACA JUGA:

Dalam rapat koordinasi teknis tentang kebijakan penetapan upah minimum tahun 2024 pada Senin, 20 November 2023 Ida mengatakan bahwa upah minimum di tingkat provinsi serta kabupaten/kota harus ditetapkan berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan.

Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyosialisasikan isi aturan tentang pengupahan dalam PP No. 51 tahun 2023 kepada kepala-kepala dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten kota, serikat pekerja, pengusaha, dan pakar pada 13 November 2023.

 BACA JUGA:

Dia menyampaikan bahwa kebijakan upah minimum tingkat provinsi serta kabupaten/kota menurut peraturan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement