Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP Jakarta 2024 Naik Jadi Rp5.067.381

Asla Lupanda , Jurnalis-Rabu, 22 November 2023 |03:01 WIB
UMP Jakarta 2024 Naik Jadi Rp5.067.381
UMP DKI Jakarta 2024 resmi naik menjadi Rp5.067.381. (Foto: Freepik)
A
A
A

 

JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik 3,6% menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta.

Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

 BACA JUGA:

Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 berdasarkan hitungan alfa tertinggi, yakni 0,3, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.

 BACA JUGA:

"Hari ini Pemprov DKI telah menerbitkan UMP 2024. Dalam prosesnya, tentu pembahasannya di Dinas Tenaga Kerja," ujar Heru kepada awak media di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023.

"Dari sebelumnya Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381. Kenaikannya sekitar 3,6%," pungkasnya.

Baca Selengkapnya: Breaking News! UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,6% Jadi Rp5.067.381

 

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement