"Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun itu dapat disesuaikan oleh perusahaan masing-masing. Lalu, bagi perusahaan besaran upahnya itu lebih tinggi dilarang untuk menurunkan," ucapnya.
Terkait dengan adanya para pekerja yang tidak setuju, ia menjelaskan jika para pekerja bukan tidak setuju dengan kenaikan UMP, melainkan pekerja mempermasalahkan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009. Sehingga, pihaknya akan melakukan bedah kembali terkait hal tersebut.
"Terkait dengan hal ini akan kami adakan pendekatan persuasif, karena ini sudah keputusan bersama," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)