JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.125.897,61. UMP DIY 2024 naik 7,27% dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.981.782,39.
"Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61 atau naik sebesar Rp144.115,22," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono dilansir dari Antara, Rabu (22/11/2023).
Beny mengatakan kenaikan UMP diputuskan Gubernur DIY Sultan HB X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, dan unsur pakar atau akademisi.
"Tahun ini kenaikan UMP cukup signifikan walaupun di sana-sini ada dinamika yang muncul," ujar dia.
Menurut Beny, UMP DIY Tahun 2024 yang telah ditetapkan tersebut menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-DIY yang bakal diumumkan Gubernur DIY pada 30 November 2023.
"Untuk UMK semestinya lebih tinggi daripada UMP," kata dia.
Beny menjelaskan penghitungan UMP 2024 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.