Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Nasabah Bisa Tuntut Debt Collector, Begini Ketentuannya

Chindya Citra Agustina , Jurnalis-Kamis, 23 November 2023 |04:01 WIB
Ternyata Nasabah Bisa Tuntut Debt Collector, Begini Ketentuannya
Ketentuan untuk tuntut Debt Collector pinjol yang meneror dan mengancam. (Foto: Freepik0
A
A
A

JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) memang memberikan solusi untuk memenuhi kebutuhan mendesak, namun dapat menjadi permasalahan ketika digunakan secara tidak tepat.

Jika tidak dikelola dengan bijak, utang tersebut bisa menumpuk dan sulit untuk dibayarkan. Adapun, beberapa konsekuensi yang harus dihadapi apabila situasi ini terjadi contohnya termasuk sanksi berupa denda dan penurunan skor kredit. Selain itu, juga mungkin terjadi upaya penagihan cicilan oleh penagih (debt collector).

 BACA JUGA:

Debt collector atau penagih utang seringkali menjadi pihak yang terlibat dalam upaya penagihan tersebut.

Namun, apakah seorang peminjam pinjol memiliki hak untuk menuntut debt collector jika mereka merasa diperlakukan tidak adil atau melanggar hak-hak konsumen?

 BACA JUGA:

Di Indonesia, terdapat Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur hak dan tanggung jawab konsumen, termasuk dalam konteks penagihan utang.

Beberapa aspek yang perlu dipahami terkait penagihan utang dan debt collector di Indonesia mencakup prinsip bahwa penagihan utang harus dilakukan secara adil dan tidak merugikan konsumen.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement