Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Naik Tak Wajar, BEI Pantau Pergerakan Saham PSDN dan TRIN

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 23 November 2023 |10:18 WIB
Naik Tak Wajar, BEI Pantau Pergerakan Saham PSDN dan TRIN
BEI pantau saham TRIN dan PSDN (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau pergerakan saham PT Prasidha Aneka Niaga Tbk (PSDN) dan PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN). Kedua emiten masuk daftar Unusual Market Activity (UMA) karena ada peningkatan harga.

"Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," tulis surat yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono dan P.H Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Yayuk Sri Wahyuni, Rabu (22/11/2023).

Untuk saham PSDN, emiten yang bergerak dalam bidang pengolahan dan perdagangan produk pertanian ini menunjukkan gerak saham yang naik secara signifikan dalam sepekan terakhir, naik 72,28%. Adapun, saham PSDN pada akhir perdagangan Rabu (22/11), ditutup menguat 21,68% ke level 174.

Informasi terakhir mengenai PSDN adalah informasi tanggal 20 November 2023 yang dipublikasikan melalui website BEI tentang laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Selanjutnya saham TRIN atau lebih dikenal dengan nama Triniti Land, telah bergerak di industri pengembangan properti sejak tahun 2009 dengan proyek Desa Ubud ini juga sempat mengalami peningkatan harga saham yang signifikan. Untuk akhir perdagangan Rabu (22/11), saham TRIN terpantau ditutup menguat 34,57% ke level 218.

Kemudian informasi terakhir mengenai TRIN adalah informasi tanggal 22 November 2023 yang dipublikasikan melalui website BEI tentang penjelasan atas volatilitas transaksi.

"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham PSDN dan TRIN tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," tulis direksi bursa.

Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement