Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Sindir Gaji PNS Naik 8% Usai Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai

Dzakwan Agung Mugits , Jurnalis-Kamis, 23 November 2023 |08:05 WIB
Buruh Sindir Gaji PNS Naik 8% Usai Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai
Buruh Tolak UMP 2024 (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Buruh tidak terima kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2024 tak mencapai 15%. Kemudian, buruh pun sindir gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik 8% penting diketahui.

Sebelumnya, UMP DKI Jakarta resmi naik 3,6% menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal menolak kenaikan UMP DKI Tahun 2024 sebesar 3,38% atau setara dengan Rp165.583.

Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP yang diputuskan oleh para Gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar 8% dan pensiunan 12%.

“Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya.

Oleh karena itu, buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15%. Sebagai contoh, jika saat ini UMP DKI sebesar Rp4,9 juta, maka dengan kenaikan sebesar 15% seharusnya upahnya menjadi Rp5,63 juta. Bukan sebesar 3,38% atau naik Rp165 ribu sehingga menjadi Rp5,06 juta seperti yang sudah diputuskan oleh Gubernur.

“Jika kenaikannya hanya Rp165 ribu, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok. Karena harga beras saja naik 40%, telur naik 30%, transportasi naik 30%, sewa rumah naik 50%, bahkan BPS mengumumkan inflasi makanan kenaikannya lebih dari 25%,” terang Said Iqbal.

Baca Selengkapnya: Protes Kenaikan UMP 2024, Buruh Sindir Gaji PNS Naik 8%

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement