Hal ini dikarenakan, nasabah tidak membayar hutangnya tepat waktu. Sehingga pinjol ilegal ini mengakses beberapa kontak WA nasabahnya untuk menagih ke beberapa kontak yang ada.
Berbeda dengan pinjol legal yang terdaftar di OJK. Pinjol legal diberikan ketentuan oleh OJK untuk tidak diperbolehkan mengakses seluruh kontak WA para nasabahnya.
Namun OJK tetap memperbolehkan pinjol ilegal mengakses kamera, lokasi, dan suara di ponsel nasabahnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.