Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMK Bekasi 2024 Bakal Tembus Rp5,8 Juta

Arfiah , Jurnalis-Sabtu, 25 November 2023 |08:06 WIB
UMK Bekasi 2024 Bakal Tembus Rp5,8 Juta
UMK Bekasi 2024 Diusulkan Naik 13%. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan dalam keterangan tertulis, bahwa gubernur harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat pada 21 November 2023.

Ida melanjutnya, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP.

Baca selengkapnya: UMK Bekasi Tahun Depan Bakal Naik 13,99% Jadi Rp5,8 Juta

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement