Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMK Bekasi 2024 Bakal Tembus Rp5,8 Juta

Arfiah , Jurnalis-Sabtu, 25 November 2023 |08:06 WIB
UMK Bekasi 2024 Bakal Tembus Rp5,8 Juta
UMK Bekasi 2024 Diusulkan Naik 13%. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan dalam keterangan tertulis, bahwa gubernur harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat pada 21 November 2023.

Ida melanjutnya, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP.

Baca selengkapnya: UMK Bekasi Tahun Depan Bakal Naik 13,99% Jadi Rp5,8 Juta

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement