Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Umur 17 Tahun Bisa Daftar Grab?

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Minggu, 26 November 2023 |08:18 WIB
Apakah Umur 17 Tahun Bisa Daftar Grab?
Ilustrasi apakah umur 17 tahun bisa daftar grab (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA- Banyak masyarakat yang masih kebingungan apakah umur 17 tahun bisa daftar Grab? Karena perusahaan penyedia layanan transportasi online asal Malaysia ini telah lama hadir di Indonesia, yakni sejak Mei 2014 silam.

Selama beroperasi di Indonesia, Grab telah merekrut ribuan pengemudi ojek online maupun taksi online. Para pengemudi pun berasal dari berbagai latar belakang, baik pria maupun wanita, dan tua maupun muda.

Banyak masyarakat yang tergiur untuk menjadi pengemudi Grab karena tergiur penghasilan yang cukup besar dengan jam kerja fleksibel. Namun, Grab rupanya memiliki batasan umur untuk melamar menjadi pengemudi, yakni minimal berusia 18 tahun.

Sehingga, jika Anda masih berusia 17 tahun maka belum bisa mendaftar.

Dilansir dari berbagai sumber, Minggu (26/11/2023), terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi jika Anda berencana menjadi pengemudi Grab, yakni:

  • Bertstatus WNI yang dibuktikan dari adanya KTP.
  • Bisa membaca dan menulis.
  • Bisa berkendara dengan bukti kepemilikan SIM B untuk mobil dan SIM C untuk motor.
  • Berusia lebih dari 18 tahun dan maksimal 60 tahun untuk GrabCar dan 55 tahun untuk GrabBike.
  • Memiliki kendaraan dalam kondisi prima dengan maksimal usia kendaraan 8 tahun.
  • Kendaraan di atas 5 tahun ke atas harus memiliki Sertifikat Lulus Uji Emisi asli.
  • Sudah dinyatakan lulus dari pelatihan online dan uji berkendara dari pihak Grab.
  • Isi saldo aplikasi sesuai dengan nominal kota masing-masing.
  • Siapkan KTP, SIM, STNK, buku rekening, SKCK, dan surat keterangan sehat.
 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement