Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjelasan Bea Cukai Soal UMKM Ditagih Rp118 Juta

Arfiah , Jurnalis-Selasa, 28 November 2023 |08:06 WIB
Penjelasan Bea Cukai Soal UMKM Ditagih Rp118 Juta
Penjelasan bea cukai soal UMKM ditagih ratusan juta (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) CV Borneo Aquatic mendapatkan tagihan sebesar Rp118 juta saat pertama kali melakukan ekspor. Lantas, kejadian ini dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Berdasarkan penjelasan DJBC, bahwa awal mula tagihan tersebut setelah mereka menelusuri ke kantor Bea Cukai Tanjung Priok yang menangani eksportasi barangnya.

“CV Borneo Aquatic melakukan ekspor dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 593978 pada tanggal 20 September 2023. Diberitahukan 39PK, Drift Wood S (Syzygium Rostratum, dan seterusnya sesuai pemberitahuan," jelas pihak Bea Cukai.

Diketahui, tanggal 23 September 2023, telah diterbitkan Nota Hasil Intelijen yang berisi indikasi salah pemberitahuan, dugaan adanya jumlah/jenis barang lain yang tidak diberitahukan pada PEB, dan salah HS Code untuk menghindari ketentuan larangan/pembatasan.

Atas hal tersebut, dilakukan pemeriksaan fisik barang serta uji identifikasi ke Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement