JAKARTA - Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di wilayah Pulau Sumatera. Misalnya, Provinsi Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.460.672.
Berikut 10 provinsi yang sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di wilayah Pulau Sumatera. Mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung hingga Kepulauan Riau.
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.460.672. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 1,38% dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar Rp3.413.666. Dikutip dari di Instagram @kemnaker,Jakarta, Selasa (28/11/2023).
2. Sumatera Utara
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar Rp2.809.915. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 3,67% dibandingkan tahun sebelumnya.
3. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp2,81 juta per bulan, mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp2,74 juta. Peningkatan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 562-768-2023 yang diterbitkan pada tanggal 20 November 2023.
Kenaikan sebesar 2,52% pada UMP Sumatera Barat tahun 2024.
4. Riau
Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar Rp3.294.625. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp102.963.
5. Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar 3,2% atau sebesar Rp94.000. Dengan peningkatan ini, UMP Jambi mencapai Rp2.037.121.
6. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar Rp3.456.874 (Rp3,45 juta). Kenaikan ini mencapai Rp52.629 atau 1,55% dari UMP 2022 yang sebesar Rp3.404.177,24 (Rp3,40 juta).