JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp1.000 bergambar kelapa sawit tahun emisi 1993, pecahan Rp500 gambar bunga melati tahun emisi 1991 dan 1997 dari peredaran.
Pencabutan uang logam pecahan Rp1.000 bergambar kelapa sawit, pecahan Rp500 gambar bunga melati melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023 terhitung sejak 1 Desember 2023.
Berikut ini fakta-fakta BI mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp1.000 bergambar kelapa sawit tahun emisi 1993, pecahan Rp500 gambar bunga melati tahun emisi 1991 dan 1997 dari peredaran seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
1. Alasan BI Cabut dan Tarik Uang Rupiah Logam
Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
2. Tidak Berlaku Lagi
Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Penukaran Uang
Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
4. Uang Kondisi Lusuh
Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
(Dani Jumadil Akhir)