Adapun berdasarkan Pasal 7 PMK, bahwa PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Selain itu, untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.
Baca selengkapnya: Beli Rumah Rp5 Miliar Dapat Diskon Pajak, Ini Aturan Barunya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)