Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Ini Sanksi Nasabah yang Tak Bayar Pinjol

Rio Adryawan , Jurnalis-Selasa, 05 Desember 2023 |06:02 WIB
Ternyata Ini Sanksi Nasabah yang Tak Bayar Pinjol
Nasib nasabah tak bayar pinjol. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Belakangan ini pinjaman online (pinjol) sering dijadikan pilihan alternatif bagi seorang nasabah yang sedang membutuhkan dana dengan cepat.

Walaupun pinjol menawarkan bunga yang tinggi, tenor yang pendek, dan jumlah pinjaman yang melebihi kemampuan, hal ini bisa membuat nasabah mengalami kesulitan dalam melunasi pinjaman.

 BACA JUGA:

Nasabah tetap perlu mengikuti beberapa langkah yang penting dengan seksama.

 BACA JUGA:

Ini termasuk memeriksa dan memahami persyaratan pinjaman, menjaga skor kredit yang baik, memilih jumlah pinjaman yang sesuai, memilih tenor yang realistis, dan mempertimbangkan reputasi pemberi pinjaman.

Lantas apakah tidak bayar pinjol akan berpotensi menagih ke rumah?

Berdasarkan catatan Okezone, jika nasabah melanggaran aturan yang telah ditetapkan oleh pemberi pinjol, maka layanan pinjol tidak segan-segan akan menggunakan jasa DC.

Para DC akan langsung menagih ke rumah apabila nasabah tidak membayar utang pinjolnya secara tepat waktu.

Baca Selengkapnya: Begini Nasib Nasabah yang Tak Bayar Utang Pinjol

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement