JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan kalau dalam mengelola biaya haji agar dapat memberikan manfaat. Hal itu dengan melakukan investasi di dalam negeri maupun luar negeri.
Anggota Dewan Pengawas BPKH Heru Muara Sidik menjelaskan bahwa untuk mengelola dana haji sudah diatur dalam undang-undang 34 tahun 2014.
BACA JUGA:
Di mana dalam undang-undang tersebut dirincikan bahwa mulai dari penghimpunan, penempatan, investasi di surat berharga dan emas, investasi langsung lainnya.
Heru menjelaskan bahwa komposisi investasi yang dilakukan juga sudah diatur.
Hal ini untuk menjamin likuiditas dana haji dua kali dari tahun lalu.
BACA JUGA:
"Misalkan kaya tahun ini. Di mana tahun lalu kita sudah mengeluarkan Rp18 triliun satu pemberangkatan. Dan kita menetapkan likuiditas limitnya itu Rp36 triliun tapi biasanya itu minimal," katanya dalam Market Review IDX Channel, Kamis (7/12/2023).
Heru mengatakan untuk sisa dana lainnya yang sebesar Rp114 triliun akan diinvestasikan di surat berharga dan emas.
BACA JUGA:
Adapun untuk emas, dia mengatakan investasinya belum terlalu intensif. Saat ini hanya Rp400 juta yang diinvestasikan.
Hal ini lantaran keuntungan yang didapatkan hanya pada saat emas tersebut terjual.
Kemudian, kata Heru, BPKH juga melakukan investasi langsung melalui investasi di Bank Muamalat Indonesia.
Di mana investasinya berada di Rp1 triliun untuk kepemilikan saham 12,5 persen.
Meski begitu, dia menyebutkan bahwa ada hibah saham 70% sehingga kepemilikan sahamnya menjadi 82,5%.
"Selain itu kita ada investasi di BPKH limited di Saudi yaitu sebuah perusahaan untuk rangkain di efisiensi biaya haji," katanya.
Heru menjelaskan bahwa BPKH limited ini akan menjadi mitra kementerian agama untuk mengakuisisi terkait akomodasi hotel, catering dan transportasi dan lainnya agar lebih murah.
"Atau minimal ada keuntungan yang dikembalikan sebagai nilai manfaat kepada BPKH yang disalurkan kepada yang disalurkan di hajinya," katanya.
(Zuhirna Wulan Dilla)