Adapun jenis agunan yang diberikan kepada korban pelanggaran perbankan ini terdiri dari BKPB 51 debitur, sertifikat (tanah/rumah/sawah) 45 debitur, tidak valid 24 debitur, sertifikat lainnya 18 debitur, Akta 4 debitur, dan AJB 4 debitur.
BACA JUGA:
Menyikapi pelanggaran tersebut, Yulius mengatakan pihaknya segera melaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto atas pelanggaran yang dilakukan oleh para-para perbankan tersebut.
Seiring dengan, Yulius juga menegaskan bahwa pihaknya bakal segera menyurati pihak perbankan yang nama-namanya sudah dikantongi oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk diberikan teguran.
"Kita mendapat beberapa kesesuaian dan pelaksanaan dilapangan, sampai saat ini belum ada sanksi yang dilakukan kepada pihak perbankan. Kita akan melapor ke Kemenko perekonomian, tapi masih dalam diskusi, kedua kemungkinan besar kira akan melakukan teguran," pungkas Yulius.
(Dani Jumadil Akhir)