Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Rp16,2 Triliun

Arfiah , Jurnalis-Jum'at, 08 Desember 2023 |21:38 WIB
Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Rp16,2 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp16,24 triliun dari 151 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) per 30 November 2023.

"Pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 151 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp16,24 triliun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dikutip Antara, Jumat (8/12/2023).

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp6,10 triliun setoran tahun 2023.

Adapun jumlah PMSE mengalami pertambahan sebanyak dua pemungut yang baru ditunjuk pada November, yakni Aptoide, S.A. dan NortonLifeLock Singapore Pte. Ltd.

Selain dua penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Tencent Music Entertainment Hong Kong.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement