Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setoran Pajak Google Cs Capai Rp16,2 Triliun hingga November 2023

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Sabtu, 09 Desember 2023 |10:05 WIB
Setoran Pajak Google Cs Capai Rp16,2 Triliun hingga November 2023
Penerimaan Pajak dari Google Cs. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement