Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta 12 Pinjol Kena Sanksi

Mieke Dearni Br Tarigan , Jurnalis-Minggu, 10 Desember 2023 |05:30 WIB
4 Fakta 12 Pinjol Kena Sanksi
Fakta Pinjol Kena Sanksi. (Foto: okezone.com/Unsplash)
A
A
A

3. Perusahaan yang Belum Memenuhi Ketentuan Ekuitas Minimum

Pada bulan November 2023, terdapat tujuh perusahaan pembiayaan, 10 perusahaan modal ventura, dan 23 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Agusman menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana tindak atau action plan yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum.

4. Batas Waktu Penagihan Pinjol Legal

Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pinjol legal dapat menagih utang hingga 90 hari setelah jatuh tempo.Setelah melewati batas waktu tersebut, penyelenggara pinjol dapat melibatkan perusahaan penyelidikan utang untuk melanjutkan proses penagihan Perusahaan.

Penyelidikan utang ini memiliki kuasa hukum untuk menyelesaikan hutang piutang sesuai dengan peraturan yang berlaku Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun sudah 90 hari, pinjol tidak langsung menganggap utang sudah lunas serta mengarahkan peminjam yang masih memiliki kewajiban ke jalur hukum yang sesuai.

Bunga pinjaman dihitung sebesar 0,4% per hari untuk tenor kurang dari 30 hari, sesuai dengan regulasi OJK tahun 2022. Untuk pinjaman produktif, bunga yang dikenakan berkisar antara 12% hingga 24%.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement