JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Heru Muara menyebutkan masyarakat dapat membayar biaya haji dengan cara dicicil atau disebut setoran lunas.
Heru juga menjelaskan bagi calon jamaah yang ingin membayar dengan cicilan dapat melakukan setoran awal sebesar Rp25 juta yang dilanjut dengan mencicil hingga jadwal keberangkatan. Namun, sosialisasi mengenai hal ini masih belum berjalan karena keputusannya diambil di akhir tahun.
“Kemudian memang rencananya akan muncul peraturan Menteri Agama baru. Dan jamaah boleh untuk mencicil setoran lunasnya,” ujar Heru dalam Market Review IDX Channel.
Heru menambahkan, berbeda dengan tahun sebelumnya setoran cicilan dibayarkan sesuai dengan referensi harga tahun ini untuk digunakan tahun setelahnya.