JAKARTA - Penagih pinjaman online (pinjol) ternyata memiliki batasan yang harus diterapkan dalam melakukan penagihan kepada peminjam.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat peraturan praktik penagihan pinjol, bahwa DC tidak boleh bersikap kasar dan melarang penyebaran data pribadi.
Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menjelaskan bahwa perusahaan pinjaman online yang beroperasi secara legal di Indonesia dapat menagih utang hingga 90 hari setelah jatuh tempo.
Setelah melewati batas waktu tersebut, penyelenggara pinjaman online memiliki opsi untuk melibatkan perusahaan penyelidikan utang guna melanjutkan proses penagihan.
Perusahaan penyelidikan utang memiliki wewenang hukum untuk menyelesaikan kewajiban piutang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun sudah melewati periode 90 hari, penyelenggara pinjaman online tidak secara otomatis menganggap utang tersebut sudah lunas.