Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Ini Batas Pinjol Legal dalam Menagih Utang

Mieke Dearni Br Tarigan , Jurnalis-Senin, 11 Desember 2023 |07:34 WIB
Ternyata Ini Batas Pinjol Legal dalam Menagih Utang
Batas Pinjaman Online Legal Menagih Utang (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebagai gantinya, mereka akan mengarahkan peminjam yang masih memiliki kewajiban ke jalur hukum yang sesuai.

Bagi peminjam yang gagal membayar, perusahaan pinjaman online tetap memiliki hak untuk menghitung bunga pinjaman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Besarannya adalah 0,4% per hari untuk tenor kurang dari 30 hari, sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022. Untuk pinjaman produktif, bunga yang dikenakan berkisar antara 12% hingga 24%.

Namun penting untuk diingat bahwa jika utang tetap tidak terbayar, pihak penagih utang (DC) berhak melaporkan peminjam kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Proses ini dikenal sebagai BI Checking dan dapat menyulitkan pengguna dalam mengajukan pinjaman kembali Hal ini menunjukkan bahwa ada konsekuensi yang mungkin dihadapi oleh peminjam yang tidak membayar utang.

Batas waktu 90 hari setelah jatuh tempo menjadi momen penting dalam proses penagihan utang pinjaman online yang legal. Bagi masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman online, pemahaman mengenai aturan ini menjadi sangat penting untuk menjaga hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat.

Baca Selengkapnya: Ini Batas Pinjol Legal dalam Menagih Utang

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement