Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Gaji KPPS 2024 per Orang

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 11 Desember 2023 |10:05 WIB
Segini Gaji KPPS 2024 per Orang
Ilustrasi gaji KPPS 2024 (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Segini gaji kpps 2024 per orang yang bisa Anda dapatkan sebagai pekerjaan sampingan saat pemilu tahun depan. Anggota KPPS Pemilu dipilih dari masyarakat sekitar TPS dan berjumlah tujuh orang. Ketujuh orang tersebut terbagi menjadi satu ketua dan enam anggota.

Dalam hal ini KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) merupakan kelompok bentukan PPS yang bertanggung jawab untuk mengatur, mengawasi, dan melaksanakan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Segini gaji kpps 2024 per orang:

Dalam hal ini gaji petugas KPPS Pemilu 2024 untuk ketuanya sebesar Rp550.000 naik menjadi Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900.000 (Pilkada 2024).

Sedangkan, anggotanya mencapai Rp500.000 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850.000 (Pilkada 2024. Lalu untuk jabatan, Satlinmas: Rp500.000 naik menjadi Rp700.000 (Pemilu 2024) dan Rp650.000 (Pilkada 2024).

Sebagai informasi, pernyataan kenaikan gaji badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Surat tersebut berisikan perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement