Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perkara Emas 1,1 Ton dengan Crazy Rich Surabaya, Antam Ungkap Hasil Investigasi BPK

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Selasa, 12 Desember 2023 |19:35 WIB
Perkara Emas 1,1 Ton dengan Crazy Rich Surabaya, Antam Ungkap Hasil Investigasi BPK
Antam ungkap hasil investigasi BPK soal kasus Budi Said (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Delik perkara kasus emas 1,1 ton yang digugat Crazy Rich Surabaya, Budi Said ke PT Aneka Antam Tbk (Antam) makin memanas.

Hal itu karena saat ini Budi Said justru melayangkan gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam yang diajukan pada tanggal 30 November 2023.

Alasan pengajuan itu, karena Budi Said telah memenangkan perkara, namun Antam belum menyerahkan emas sebanyak 1.136 kg sesuai dengan hasil putusan Peninjauan Kembali.

Adapun Kuasa Hukum Antam Fernandes Raja Saor menjelaskan kalau sehubungan dengan PKPU, ada fakta bahwa nama Budi Said disebut pada laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Indonesia.

"Pemeriksaan investigatif adalah pemeriksaan yang dirancang untuk menemukan penyimpangan yang berindikasi tindak pidana. BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement