Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Crazy Rich Surabaya Tak Kunjung Terima 1,1 Ton Emas hingga Layangkan PKPU, Antam Buka Suara

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Selasa, 12 Desember 2023 |15:41 WIB
Crazy Rich Surabaya Tak Kunjung Terima 1,1 Ton Emas hingga Layangkan PKPU, Antam Buka Suara
Antam Buka Suara soal Budi Said layakan gugatan PKPU. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali buka suara terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangan Crazy Rich Surabaya, Budi Said.

Di mana hal ini terkait soal gugatan atas kasus jual beli emas yang menurut Budi Said sebagai pembeli merasa dirugikan karena tak menerima emas Antam sesuai yang dibayarkan.

 BACA JUGA:

Namun Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor mangatakan kalau PKPU harusnya diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingat Antam adalah BUMN.

"Antam merupakan BUMN yang hanya dapat diajukan PKPU oleh Kemenkeu. Hal ini sudah ditegaskan oleh Putusan PKU Nomor 267 Waskita san PKPU PTPN I," ujarnya saat ditemui dj Jakarta, Selasa (12/12/2023).

 BACA JUGA:

Adapun Antam juga menegaskan bahwa menolak PKPU yang diajukan Budi Said itu. Alasannya Antam memastikan kalau alasan belum menyerahkan ganti rugi ke Budi Said bukan karena perusahaan tidak mampu.

"Antam adalah perusahaan yang sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU," tegasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement