JAKARTA - Delik perkara kasus emas 1,1 ton yang digugat Crazy Rich Surabaya, Budi Said ke PT Aneka Antam Tbk (Antam) makin memanas.
Hal itu karena saat ini Budi Said justru melayangkan gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam yang diajukan pada tanggal 30 November 2023.
Alasan pengajuan itu, karena Budi Said telah memenangkan perkara, namun Antam belum menyerahkan emas sebanyak 1.136 kg sesuai dengan hasil putusan Peninjauan Kembali.
Adapun Kuasa Hukum Antam Fernandes Raja Saor menjelaskan kalau sehubungan dengan PKPU, ada fakta bahwa nama Budi Said disebut pada laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Indonesia.
"Pemeriksaan investigatif adalah pemeriksaan yang dirancang untuk menemukan penyimpangan yang berindikasi tindak pidana. BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Dia juga menyebutkan terdapat alasan kewajiban penyerahan emas dari Antam ke Budi Said telah selesai sesuai dengan faktur. Tapi karena adanya gugatan PKPU ini, lanjut Fernandes sehingga menjadi tidak sederhana dan adanya potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar jika Antam berada dalam keadaan PKPU.
"Antam mempersiapkan strategi untuk menghadapi permohonan PKPU dari Budi Said, intinya ya kita menolak dalil-dalil dari Budi Said," tegasnya.
Diketahui persidangan pertama pada tanggal 7 Desember 2023 dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak tersebut ditunda dan akan dimulai kembali pada 14 Desember 2023 mendatang.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.