Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hati-Hati! Pinjol Ilegal Meningkat Jelang Akhir Tahun

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Rabu, 13 Desember 2023 |07:06 WIB
Hati-Hati! Pinjol Ilegal Meningkat Jelang Akhir Tahun
Pinjaman online Ilegal. (Foto: Freepik)
A
A
A

"Jadi modus penipuan pasti lebih masif saat liburan, dengan ini OJK memperingatkan kepada masyarakat agar hati-hati," ujar Friderica.

Untuk kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online alias pinjol mencapai Rp58,05 triliun per Oktober 2023. Angka ini tumbuh 17,66% secara tahunan.

Sementara itu, pertumbuhan piutang pembiayaan masih di level yang tinggi meskipun termoderasi menjadi sebesar 15,02% secara tahunan pada Oktober 2023 menjadi sebesar Rp463,12 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 17,57% dan 13,96%.

Baca selengkapnya: Waspada! Pinjol Ilegal Marak saat Libur Nataru

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement