Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hati-Hati! Pinjol Ilegal Meningkat Jelang Akhir Tahun

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Rabu, 13 Desember 2023 |07:06 WIB
Hati-Hati! Pinjol Ilegal Meningkat Jelang Akhir Tahun
Pinjaman online Ilegal. (Foto: Freepik)
A
A
A

"Jadi modus penipuan pasti lebih masif saat liburan, dengan ini OJK memperingatkan kepada masyarakat agar hati-hati," ujar Friderica.

Untuk kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online alias pinjol mencapai Rp58,05 triliun per Oktober 2023. Angka ini tumbuh 17,66% secara tahunan.

Sementara itu, pertumbuhan piutang pembiayaan masih di level yang tinggi meskipun termoderasi menjadi sebesar 15,02% secara tahunan pada Oktober 2023 menjadi sebesar Rp463,12 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 17,57% dan 13,96%.

Baca selengkapnya: Waspada! Pinjol Ilegal Marak saat Libur Nataru

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement