Ivan mengatakan hasil tindak pidana yang ditempatkan atau dipindahkan melalui sektor jasa keuangan terus meningkat.
Adapun berdasarkan data 2022, sepanjang periode 2016 sampai 2021, PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun.
PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp221 triliun.
(Feby Novalius)